Sampai dengan 25 Februari 2022, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Kabupaten Asahan mencatat penerimaan Pajak Daerah telah mencapai sebesar Rp 9.946.467.475,40 atau 11,39%. Target penerimaan pajak daerah tahun ini sesuai dengan APBD adalah sebesar Rp 87.316.711.376,00. Berikut merupakan daftar Persentase penerimaan pajak dari yang terendah sampai dengan tertinggi pada 25 Februari 2022 adalah sebagai berikut:
1. PBB Pedesaan Perkotaan sebesar Rp 275.133.740,00 atau (1,86%) dari target APBD sebesar Rp 14.800.000.000,00.
2. Pajak Hotel sebesar Rp 58.563.740,00 atau (3,44%) dari target APBD sebesar 1.700.000.000,00.
3. Pajak Parkir sebesar Rp 39.444.000,00 atau (3,94%) dari target APBD sebesar Rp 1.000.000.000,00.
4. Pajak Reklame sebesar Rp 162.114.907,00 atau (7,05%) dari target APBD sebesar Rp 2.300.000.000,00.
5. Pajak Hiburan sebesar Rp 224.086.671,00 atau (6,69%) dari target APBD sebesar Rp 3.350.000.000,00.
6. Pajak Air Tanah sebesar Rp 601.904.905,40 atau (11,80%) dari target APBD sebesar Rp 5.100.000.000,00.
7. Pajak Restoran sebesar Rp 545.453.304,00 atau (12,68%) dari target APBD sebesar Rp 4.300.000.000,00.
8. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar Rp 484.351.783,00 atau (12,75%) dari target APBD sebesar Rp 3.800.000.000,00.
9. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 1.959.140.681,00 atau (14,51%) dari target APBD sebesar Rp 13.500.000.000,00.
10. Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yaitu sebesar Rp 5.596.273.744,00 atau (14,94%) dari target APBD sebesar Rp 37.466.711.376,00.