BERITA DAERAH

Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Sebesar 111,07% Per 09 Oktober 2020

(Sabtu, 10 Oktober 2020) Badan Pengelola Pendapatan Pajak Daerah (Bappenda) Kabupaten Asahan mencatat realisasi penerimaan Pajak Daerah hingga 09 Oktober 2020 mencapai sebesar Rp 47.542.073.090,60 atau (111,07%) dari target Tahun ini sebesar Rp 42.805.000.000,00. Realisasi penerimaan Pajak Daerah tersebut berasal dari 11 Jenis Pajak Daerah. Diantaranya Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), PBB Pedesaan Perkotan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Walet.

Kepala Bappenda Kab. Asahan mengatakan realisasi penerimaan Pajak Daerah terbesar berasal dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 7.592.902.114,00 atau (151,86%) dari target sebesar Rp 5.000.000.000,00.
Kepala Bappenda Kab. Asahan juga mengatakan realisasi penerimaan Pajak Daerah lainnya diharapkan mampu tumbuh tinggi hingga mencapai target bahkan mampu melampaui targer di akhir Desember tahun ini.
Hingga kini (09/10), penerimaan Pajak Daerah Kabupaten Asahan terus meningkat. Diantaranya Pajak Hotel sebesar Rp 209.983.926,00 atau (59,15%) dari target sebesar Rp 355.000.000,00. Pajak Restoran sebesar Rp 1.107.822.720,00 atau (79,13%) dari target sebesar Rp 1.400.000.000,00. Pajak Hiburan sebesar Rp 486.073.110,00 atau (48,61%) dari target sebesar Rp 1.000.000.000,00. Pajak Reklame sebesar Rp 929.792.139,00 atau (88,55%) dari target sebesar Rp 1.050.000.000,00. Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar Rp 21.402.200.978,00 atau (107,01%) dari target sebesar Rp 20.000.000.000,00. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar Rp 268.556.824,00 atau (89,52%) dari target sebesar Rp 300.000.000,00. Pajak Parkir sebesar Rp 139.269.402,00 atau (69,63%) dari target sebesar Rp 200.000.000,00. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 7.592.902.114,00 atau (151,86%) dari target sebesar Rp 5.000.000.000,00. PBB Pedesaab Perkotaan sebesar Rp 12.589.272.055,00 atau (114,45%) dari target sebesar Rp 11.000.000.000,00. Pajak Air Tanah sebesar Rp 2.816.199.822,60 atau (112,65%) dari target sebesar Rp 2.500.000.000,00.