(Jumat, 15/01/2021) Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kab. Asahan menyatakan penerimaan realisasi Pajak Daerah di Kabupaten Asahan per 15 Januari 2021 sebesar Rp 345.869.553,00 atau 0,44% dari target sebesar Rp 77.755.000.000,00.
Target penerimaan Pajak Daerah berasal dari 10 jenis Pajak Daerah. Diantaranya Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan (BPHTB), PBB Pedesaan Perkotaan, dan Pajak Air Tanah.
Hingga kini, jumlah Pajak Daerah semakin meningkat. Yaitu Pajak Hotel sebesar Rp 11.700.000,00 atau (1,17%) dari target sebesar Rp 1.000.000.000,00. Pajak Restoran sebesar Rp 13.060.000,00 atau (0,39%) dari target sebesar Rp 3.390.000.000,00. Pajak Hiburan sebesar Rp 1.560.860,00 atau (0,05%) dari target sebesar Rp 3.050.000.000,00. Pajak Reklame sebesar Rp 8.371.675,00 atau (0,42%) dari target sebesar Rp 2.000.000.000,00. Pajak Penerangan Jalan (PPJ) belum terealisasikan hingga kini, dan mempunyai target sebesar Rp 34.000.000.000,00. Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan sebesar Rp 12.545.600,00 atau (0,44%) dari target sebesar Rp 2.840.000.000,00. Pajak Parkir sebesar Rp 1.038.000,00 atau (0,07%) dari target sebesar Rp 1.550.000.000,00. Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 203.660.409,00 atau (1,82%) dari target sebesar Rp 11.200.000.000,00. PBB Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp 54.894.384,00 atau (0.38%) dari target sebesar Rp 14.600.000.000,00. Pajak Air Tanah sebesar Rp 39.038.625,00 atau (0,95%) dari target sebesar Rp 4.125.000.000,00.