(Jum’at, 14/02/2020) Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PPB-P2) di 25 Kecamatan yang ada di Kabupaten Asahan hingga 04 September 2020, sudah mencapai sebesar Rp 9.069.541.445,00 atau (82,45%) dari target sebesar Rp 11.000.000.000,00.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan (Bappenda) Kab. Asahan mengimbau kepada masyarakat agar meningkatkan rasa kesadaran dalam melunasi kewajiban membayar PBB-P2 setiap tahunnya. Dan kepada 25 Kecamatan yang ada di Kab. Asahan supaya di Tahun 2020 ini PBB-P2 mencapai target.
"Pembayaran pajak yang dilakukan masyarakat digunakan untuk pembangunan di Kabupaten Asahan, sehingga semua fasilitas publik tersebut guna mendukung kemajuan daerah" katanya.
Untuk meningkatkan pendapatan di sektor pajak, pada Tahun 2020 Pemerintah Daerah akan melakukan beberapa upaya diantaranya pendataan permasalahan PBB-P2 secara menyeluruh.
Kemudian melakukan pendampingan pemungutan lapangan bersama kolektor desa atau kelurahan guna memberikan edukasi pentingnya membayar pajak oleh masyarakat. Bapak Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah juga menyatakan bahwa untuk tercapainya target, pihak nya kini telah bekerja sama dengan Kelurahan serta Kecamatan dalam sosialisasi dan memberi imbauan kepada masyrakat yang belum membayar pajak tepat waktu. Dan semoga dengan tercapainya target PBB-P2 di Tahun 2020 akan menjadikan Kab Asahan lebih maju,serta pembangunan Kab Asahan yang lebih baik lagi, ujarnya.
Kepala Bappenda Kab. Asahan berharap kepada seluruh Wajib Pajak agar membayar pajaknya sebelum tanggal jatuh tempo, yakni 30 September 2020, supaya tidak dikenakan denda pada saat melakukan pembayaran lewat tanggal jatuh tempo.