(Rabu, 16/02/2022) Berdasarkan Keputusan Bupati Asahan Nomor 57-BAPENDA-TAHUN 2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Asahan dibentuk Tim tersebut. Hal tersebut tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan Dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Tata Cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah. Dalam pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah menggunakan QRIS. Dengan hal tersebut yang menindaklanjuti adalah Tim IT PT. Bank Sumut Kantor Cabang Kisaran dan Tim IT Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Kabupaten Asahan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab. Asahan yang diwakilkan oleh Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Kab. Asahan Permukiman Bapak Ahmad Nizar Simatupang, ST dan staf. Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab. Asahan yang dimulai pukul 11.00 WIB s/d selesai. Adapun sosialisasi tersebut dalam rangka pelaksanaan implementasi metode pembayaran QRIS.
Adapun pengertian dari QRIS (Quick Response Indonesia Standard) adalah QR Code yang sudah dirancang mengikuti Standar Nasional Indonesia. Standar Nasional QR Code ini diluncurkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) sejak 17 Agustus 2019 lalu.
Dalam kesempatan sosialisasi tersebut Ibu Dewi selaku petugas dari PT. Bank Sumut Kantor Cabang Kisaran menjelaskan bagaimana cara mensosialisasikan ke masyarakat terkait digitalisasi pembayaran retribusi daerah menggunakan QR Code. Dengan adanya digitalisasi, hal ini tentunya memudahkan masyarakat dalam pembayaran secara non tunai sehingga meminimalisir tingkat kebocoran dari PAD. Saat ini sudah banyaknya dompet digital pada Aplikasi Dana, OVO, Gopay, dan Aplikasi Tmoney lainnya tentu sangat membantu dalam transaksi pembayaran retribusi daerah. Dengan berbagai pilihan dompet digital itulah cara mensosialisasikan dan pastinya juga ada himbauan retribusi daerah dalam bentuk spanduk, baliho, brosur, stiker dan media cetak lainnya untuk mensukseskan digitalisasi daerah di wilayah Kab. Asahan.
Dalam kesempatan itu pula audiens menanyakan tentang dimana nantinya dana transaksi pembayaran retribusi daerah tersebut tersimpan. “Setelah melakukan pembayaran secara non tunai dengan QR Code, dana akan ditampung di dalam Aplikasi QREN. Selanjutnya pihak Bank Sumut yang akan menyalurkan dana tersebut ke RKUD”. Ungkap Ibu Dewi.
Dalam kesempatan terakhir terima kasih Bapak Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Kab. Asahan kepada Tim IT PT. Bank Sumut Kantor Cabang Kisaran dan Tim IT Bappenda Kab. Asahan yang telah mengadakan sosialisasi terkait implementasi QRIS.