(Selasa, 16/11/21), Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kab. Asahan terima penyuluhan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) di Aula Bappenda Kab. Asahan, terkait pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba pada ASN di lingkungan Kab. Asahan. Acara diawali dengan sambutan Kepala Bappenda Kab. Asahan yang diwakili oleh Sekretaris Bappenda Kab. Asahan Bapak Dahron Siregar, SH. Dalam sambutannya beliau mengucapkan selamat datang di Bappenda Kab. Asahan serta mengucapkan terima kasih kepada pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) yang telah hadir untuk memberikan Edukasi bahayanya penyalahgunaan narkoba.
“Sesuai dengan Inpres no 2 tahun 2020 Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024, maka penyuluhan dilakukan sebanyak 2 kali dalam 1 tahun dan ini kedua kali nya kami datang untuk melakukan penyuluhan” ucap Ibu Rindu selaku pembicara dalam penyuluhan tersebut.
Kegiatan ini bertujuan agar para ASN/pegawai di lingkungan Bappenda Kab. Asahan dapat memiliki pemahaman yang benar tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, memiliki kesadaran tentang pentingnya pencegahan penyalahgunaan narkoba, terbangun komitmennya untuk menghindari penyalahgunaan narkoba serta secara aktif mampu menerapkan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerjanya secara mandiri.
Harapannya dengan adanya penyuluhan ini seluruh anggota rapat yang hadir dapat memahami bahaya penggunaan narkoba sehingga dapat memberikan pemahaman kepada keluarga dan lingkungan sekitar agar terbebas dari bahaya penyalahgunaan narkoba dan menuju Indonesia Bersinar (Indonesia Bersih tanpa Narkoba).
Diakhir acara dilakukan tes urine pada beberapa ASN Bappenda Kab. Asahan
Sesuai dengan peraturan Perda Kab. Asahan no 10 tahun 2020 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya. Dan hasil dari tes urine tersebut menyatakan bahwa ASN Bappenda Kab. Asahan bersih dari Narkoba.