BERITA DAERAH

Penyerahan DHKP SPPT PBB-P2 Tahun 2020 di Wilayah Kabupaten Asahan

(Selasa, 24/03/2020) Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Kab. Asahan telah menyerahkan DHKP dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang  Pajak Bumi dan Bangun sektor Pedesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) Tahun 2020 gelombang pertama untuk Kecamatan Kisaran Barat dan Kecamatan Kisaran Timur (20/03). Gelombang kedua untuk Kecamatan Sei Kepayang, Sei Kepayang Timur dan Sei Dadap (23/03). Gelombang ketiga untuk Kecamatan Bandar Pulau, Kecamatan Aek Songsongan, Kecamatan Aek Ledong, Kecamatan Meranti, Kecamatan Rawang Panca Arga, dan Kecamatan Pulo Bandring (24/03) .

Menurut Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Kab. Asahan penyampaian SPPT PBB-P2 ini, merupakan dasar pemungutan dan penagihan PBB-P2 oleh para petugas pemungut tingkat desa/kelurahan terhadap para wajib pajak PBB-P2 dalam memenuhi kewajibannya.

“Selain itu, dengan dilaksanakannya penyerahan SPPT PBB-P2, diharapkan dapat mempercepat dan mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Khususnya mengenai pajak dan sektor PBB-P2 Tahun 2020,”Lanjut Kepala Bappenda Kab. Asahan.

Kepala Bappenda Kab. Asahan pun berharap, para petugas pemungut pajak dapat segera menyampaikan SPPT PBB-P2 kepada para Wajib Pajak. Dan untuk para Wajib Pajak untuk segera melaksanakan pembayaran PBB-P2 ke Kantor Bappenda Kab. Asahan, Bank Sumut atau tempat pembayaran yang sudah bisa melakukan pembayaran PBB-P2 Khususnya Kabupaten Asahan,