PENGHAPUSAN DENDA PBB-P2 2025 SUDAH DIMULAI!
Punya tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2)?
Tenang! Sekarang waktunya kamu bebas denda tanpa ribet!
Pemerintah Kabupaten Asahan melalui BAPENDA Asahan menghadirkan program Penghapusan Denda PBB-P2 untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah yang sejahtera, religius, maju, dan berkelanjutan.
Periode berlaku: 8 Oktober – 26 Desember 2025
Berlaku untuk PBB-P2 hingga tahun 2025, dan yang paling penting:
*Tanpa pengajuan — otomatis bebas denda saat bayar!
*Bisa bayar di berbagai kanal: Bank Sumut, Tokopedia, Bukalapak, Indomaret, Alfamart, dan lainnya.
Jangan tunggu akhir tahun!
Segera bayar PBB-P2 kamu sekarang juga dan nikmati penghapusan dendanya otomatis!
Karena setiap rupiah pajakmu membantu membangun Kabupaten Asahan yang lebih baik.
#BapendaAsahan #PBBP2Asahan #PenghapusanDendaPBB #AsahanMaju #TaatPajak #UntukAsahanBerkelanjutan #PajakUntukPembangunan #SumutBerkah #BayarPBBOnline #PemkabAsahan