Penandatanganan perjanjian kinerja tiap tahun dilaksanakan dilingkungan Kantor Bappenda Kabupaten Asahan pada hari Kamis 25 Maret 2021 acara ini bertujuan untuk melakukan perjanjian kinerja dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah..
Yang dihadiri oleh Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kab. Asahan, Sekretaris dan staf, Kepala Bidang Pendaftaran dan Pendataan dan Staf, Kepala Bidang Penetapan dan staf, Kepala Bidang Penagihan dan Staf serta Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional dan staf.