(Jum’at, 27/09/2019) Pemkab Asahan melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kab. Asahan melakukan penertiban reklame yang tidak membayar pajak. Kegiatan ini dilakukan sesuai Perda No. 4 Tahun 2019 dan sesuai petunjuk Bupati Kab. Asahan. Untuk setiap pemasangan Reklame yang dilakukan oleh penyelenggara Reklame, maka wajib melaporkan Pajak Reklame tersebut ke Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kab. Asahan untuk dilakukannya perhitungan sesuai jumlah dan ukuran reklame yang dipasang oleh penyelenggara. Untuk wajib pajak Reklame yang tidak membayar pajak, dan telah diberikan surat teguran, tetapi tidak mengindahkan dari teguran pertama, kedua dan ketiga maka selanjutnya Bappenda akan bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai pelaksana penertiban Perda melakukan tindakan penurunan reklame, dan bagi yang belum mengerti akan pembayaran Pajak Reklame, Bappenda akan memberikan himbauan agar segera mendaftarkan pajaknya ke Bappenda. Tindakan penertiban ini membantu dalam meningkatkan realisasi Pajak Reklame.
“Kita melakukan ini bukan untuk menakut-nakuti wajib pajak Reklame, tetapi memberitahukan keberadaan Pajak Daerah. Disini kita juga melakukan sosialisasi tentang Pajak Reklame. Dan dengan sistem ini diharapkan Pajak Reklame bisa memenuhi target,” ungkap Kepala Bappenda Kab. Asahan.
Disini Kepala Bappenda bersama Kabid Penetapan dan Kasubbid Penetapan dan Penilaian melakukan penertiban Pajak Reklame disejumlah Toko yang ada di Kota Kisaran
Hal ini dilakukan untuk mengejar beban target yang telah ditetapkan. Untuk selanjutnya kegiatan ini akan terus dilaksanakan, dan Bappenda akan bekerjasama dengan Satpol PP agar penyelanggara reklame yang tidak taat pajak dapat diberikan sanksi sesuai aturan.