(Senin, 06/07/2020) Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kab. Asahan melaporkan Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Per Triwulan II (01 Januari s/d 30 Juni Tahun 2020) sebesar Rp 28.218.164.854,60 atau (44,55%) dari target sebesar Rp 63.340.000.000,00 yang terdiri dari 11 Jenis Pajak, diantaranya Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), PBB-P2, Pajak Air Tanah dan Pajak Walet.
Hingga kini (06/07), penerimaan Realisasi Per Triwulan II yaitu Pajak Hotel sebesar Rp 123.812.826,00 atau (10,86%) dari target sebesar Rp 1.140.000.000,00. Pajak Restoran sebesar Rp 725.849.294,00 atau (25,92) dari target sebesar Rp 2.800.000.000,00. Pajak Hiburan sebesar Rp 449.350.030,00 atau (14,98%) dari target sebesar Rp 3.000.000.000,00. Pajak Reklame sebesar Rp 535.312.174,00 atau (21,41%) dari target sebesar Rp 2.500.000.000,00. Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar Rp 14.568.894.192,00 atau (56,03%) dari target sebesar Rp 26.000.000.000,00. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar Rp 118.136.824,00 atau (9,84%) dari target sebesar Rp 1.200.000.000,00. Pajak Parkir sebesar Rp 78.629.202,00 atau (15,73%) dari target sebesar Rp 500.000.000,00. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 5.286.662.445,00 atau (70,49%) dari target sebesar Rp 7.500.000.000,00. PBB Pedesaab Perkotaan sebesar Rp 4.532.543.266,00 atau (29,82%) dari target sebesar Rp 15.200.000.000,00. Pajak Air Tanah sebesar Rp 1.798.974.601,60 atau (51,40%) dari target sebesar Rp 3.500.000.000,00.