(Selasa, 02/04/2024) Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan melaporkan Perbandingan Data Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Semester I Tahun 2024 sebesar Rp. 15.018.422.565,80; dan pada Tahun 2023 Semester I sebesar Rp. 16.484.715.343,00; mengalami penurunan senilai Rp. 1.466.292.777,20. Adapun jenis pajaknya terdiri dari 10 jenis mata pajak, diantaranya Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), PBB Pedesaan Perkotaan, dan Pajak Air Tanah. Berikut merupakan daftar perbandingan data realisasi penerimaan Pajak Daerah Semester I :
a) Pajak Hotel pada Maret 2023 sebesar Rp. 117.384.950,00; dan pada Maret 2024 sebesar Rp. 130.906.305,00; mengalami kenaikan sebesar Rp. 13.521.400,00 atau (11,52%). Kenaikan Realisasi Pajak Hotel disebabkan Wajib Pajak yang telah ikut berkontribusi mensukseskan peningkatan PAD dengan taat membayar Pajak.
b) Pajak Restoran pada Maret 2023 sebesar Rp. 984.883.775,00; dan pada Maret 2024 sebesar Rp. 1.218.355.190,00; mengalami kenaikan sebesar Rp. 233.471.415,00 atau (23,71%). Kenaikan Realisasi Pajak Restoran disebabkan semakin banyaknya restoran dan rumah makan yang bertambah.
c) Pajak Hiburan pada Maret 2023 sebesar Rp. 454.181.201,00; dan pada Maret 2024 sebesar Rp. 633.518.591,00; mengalami kenaikan sebesar Rp. 179.337.390,00 atau (39,49%). Kenaikan Realisasi Pajak Hiburan disebabkan oleh Cinema XXI Kisaran sebagai penyumbang PAD terbesar pada sektor Pajak Hiburan.
d) Pajak Reklame pada Maret 2023 sebesar Rp. 290.558.853,00; dan pada Maret 2024 sebesar Rp. 158.347.035,00; mengalami penurunan sebesar Rp. 132.211.818,00 atau (-45,50%). Penurunan Realisasi Pajak Reklame disebabkan kurangnya peran masyarakat dan partisipasinya dalam pembayaran Pajak Reklame.
e) Pajak Penerangan Jalan (PPJ) pada Maret 2023 sebesar Rp. 8.748.869.079,00; dan pada Maret 2024 sebesar Rp. 9.466.771.031,00; mengalami kenaikan sebesar Rp. 717.901.952,00 atau (8,21%). Kenaikan Realisasi Pajak Penerangan Jalan disebabkan kepatuhan dari masing-masing Wajib Pajak PPJ dalam membayar Pajak PPJ.
f) Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan pada Maret 2023 sebesar Rp. 543.361.358,00; dan pada Maret 2024 sebesar Rp. 151.873.035,00; mengalami penurunan sebesar Rp. 391.488.323,00 atau (-72,05%). Penurunan Realisasi Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan dikarenakan tingkat kontribusi Wajib Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan yang menurun.
g) Pajak Parkir pada Maret 2023 sebesar Rp. 97.229.557,00; dan pada Maret 2024 sebesar Rp. 90.414.212,00; mengalami penurunan sebesar Rp. 6.815.345,00 atau (-7,01%). Penurunan Realisasi Pajak Parkir yang disebabkan partisipasinya dalam penurunan pembayaran Pajak Parkir .
h) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan pada Maret 2023 sebesar Rp. 3.806.368.074,00; dan pada Maret 2024 sebesar Rp. 1.802.390.144,00; mengalami penurunan sebesar Rp. 2.003.977.930,00 atau (-52,65%). Penurunan Realisasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan disebabkan perolehan hak atas tanah atau bangunan yang tidak melaporkan tepat waktu.
i) PBB Pedesaan Perkotaan pada Maret 2023 sebesar Rp. 359.334.997,00; dan pada Maret 2024 sebesar Rp. 300.336.385,00; mengalami penurunan sebesar Rp. 58.998.612,00 atau (-16,42%). Penurunan Realisasi PBB Pedesaan Perkotaan disebabkan pajak atas bumi atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan tidak berkontribusi dengan maksimal.
j) Pajak Air Tanah pada Maret 2023 sebesar Rp. 1.082.543.499,00; dan pada Maret 2024 sebesar Rp. 1.065.510.592,80,00; mengalami penurunan sebesar Rp. 17.032.906,20 atau (-1,57%). Adanya penurunan yang disebabkan adanya sebagian perusahaan/wajib pajak sudah tidak beroperasi, sehingga realisasi mengalami penurunan.
Terdapat 4 mata Pajak Daerah yang mengalami peningkatan Realisasi Pajak Daerah pada tahun 2024 jika dibandingkan pada Tahun 2023. Diantaranya Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Adapun Pajak Daerah yang mengalami penurunan Realisasi Pajak Daerah pada tahun 2024 jika dibandingkan Tahun 2023 adalah Pajak Reklame, Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), PBB Pedesaan Perkotaan, dan Pajak Air Tanah.
Adapun Capaian persentase yang paling tinggi pada tahun 2024 adalah Pajak Hiburan yaitu mengalami kenaikan sebesar Rp. 179.337.390,00 atau (39,49%) dari Realisasi di tahun 2023.