BERITA DAERAH

LAPORAN PERBANDINGAN DATA REALISASI PENERIMAAN PAJAK DAERAH SEMESTER I TAHUN 2022 DENGAN TAHUN 2021

(Senin, 04/07/2022) Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan melaporkan Perbandingan Data Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Semester I Tahun 2022 sebesar Rp 41.701.670.379,43; dan pada Tahun 2021 Semester I sebesar Rp 33.900.925.898,80; mengalami peningkatan sebesar 23,01% atau senilai Rp 7.800.744.480,63; Adapun jenis pajaknya terdiri dari 10 jenis mata pajak, diantaranya Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Parkir, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), PBB Pedesaan Perkotaan, dan Pajak Air Tanah. Berikut merupakan daftar perbandingan data realisasi penerimaan pajak daerah semester I :

a) Pajak Hotel pada 30 Juni 2021 sebesar Rp 165.853.100,00 sampai 30 Juni 2022 sebesar Rp 184.780.740,00 mengalami kenaikan sebesar Rp. 18.927.640,00 atau (11,41%). Kenaikan Realisasi Pajak Hotel disebabkan wajib pajak yang telah ikut berkontribusi mensukseskan peningkatan PAD dari sektor Pajak Hotel, kondisi hotel sudah mulai kembali normal dalam menjalankan aktifitasnya.

b)  Pajak Restoran pada 30 Juni 2021 sebesar Rp 1.100.177.628,00 sampai 30 Juni 2022 sebesar Rp 1.732.795.273,00 mengalami kenaikan sebesar Rp 632.617.645,00 atau (57,50%). Kenaikan Realisasi Pajak Restoran disebabkan semakin banyaknya restoran dan rumah makan yang dibuka.

c) Pajak Hiburan pada 30 Juni 2021 sebesar Rp 76.639.810,00 sampai 30 Juni 2022 sebesar Rp 756.822.832,00 mengalami kenaikan sebesar Rp 680.183.022,00 atau (887,51%). Kenaikan Realisasi Pajak Hiburan disebabkan oleh telah dibukanya Cinema XXI Kisaran, sebagai penyumbang PAD terbesar pada sektor Pajak Hiburan.

d) Pajak Reklame pada 30 Juni 2021 sebesar Rp 830.690.098,00 sampai 30 Juni 2022 sebesar Rp 840.433.372,00 mengalami kenaikan sebesar Rp 9.743.274,00 atau (1,17%). Kenaikan Realisasi Pajak Reklame disebabkan terpasangnya baliho/spanduk dimasing-masing wilayah Kabupaten Asahan.

e) Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan pada 30 Juni 2021 sebesar Rp 176.507.600,00 sampai 30 Juni 2022 sebesar Rp 1.442.664.084,43 mengalami kenaikan sebesar Rp 1.266.156.484,43 atau (717,34%). Kenaikan realisasi Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan meningkat secara drastis yang disebabkan aktifitas usaha kembali normal dibidang pertambangan.

f)  Pajak Penerangan Jalan (PPJ) pada 30 Juni 2021 sebesar Rp 13.935.279.047,00 sampai 30 Juni 2022 sebesar Rp 17.108.368.179,00 mengalami kenaikan sebesar Rp 3.173.089.132,00 atau (22,77%). Kenaikan Realisasi Pajak Penerangan Jalan disebabkan kepatuhan dari masing-masing wajib pajak PPJ dalam membayar Pajak PPJ.

g) Pajak Parkir pada 30 Juni 2021 sebesar Rp 128.666.400,00 sampai 30 Juni 2022 sebesar Rp 156.529.200,00 mengalami kenaikan sebesar Rp 27.862.800,00 atau (21,66%). Kenaikan Realisasi Pajak Parkir yang disebabkan oleh mulai beroperasi pusat perbelanjaan.

h) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan pada 30 Juni 2021 sebesar Rp 11.271.970.893,00 sampai 30 Juni 2022 sebesar Rp 11.271.970.893,00 mengalami kenaikan sebesar Rp 1.371.637.138,00 atau (13,85%). Kenaikan Realisasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan disebabkan peristiwa hokum (transaksi jual beli) yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.

i) PBB Pedesaan Perkotaan pada 30 Juni 2021 sebesar Rp 5.275.344.309,00 sampai 30 Juni 2022 sebesar Rp 6.060.154.865,00 mengalami kenaikan sebesar Rp 784.810.556,00 atau (14,88%). Kenaikan Realisasi PBB Pedesaan Perkotaan disebabkan pajak atas bumi atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan secara tepat waktu.

j) Pajak Air Tanah pada 30 Juni 2021 sebesar Rp 2.311.434.151,80 sampai 30 Juni 2022 sebesar Rp 2.147.150.941,00 mengalami penurunan sebesar Rp 164.283.210,80 atau (-7,11%).  Adanya penurunan yang disebabkan adanya sebahagian perusahaan/wajib pajak sudah tidak beroperasi, sehingga realisasi mengalami penurunan.

Terdapat 9 mata Pajak Daerah yang mengalami peningkatan Realisasi Pajak Daerah jika dibandingkan pada Tahun 2021. Diantaranya Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Mineral, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Parkir, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, PBB Pedesaan Perkotaan, dan Pajak Air Tanah. Dan Pajak Daerah yang mengalami penurunan Realisasi Pajak Daerah jika dibandingkan Tahun 2021 adalah Pajak Air Tanah.

Capaian persentasi yang paling tinggi adalah Pajak Hiburan yaitu Rp 680.183.022,00 atau (887,51%) jika dibandingkan Tahun 2021.   

(Keterangan : Data diperoleh pertanggal 01 Juli 2022, dari Bidang Pengendalian & Operasional Bappenda Kab. Asahan)