(Selasa, 27/07/21) Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kab. Asahan mengadakan rapat bersama Kabid, Ka.Subbid, dan Ka.Subbag di ruangan Kepala Bappenda Kab.Asahan. Pembukaan rapat diawali oleh Kepala Bappenda Kab. Asahan Bapak Drs. Sorimuda Siregar yang diwakili oleh Sekretaris Bappenda Kab. Asahan Bapak Drs. Saharuddin. Dalam pembukaannya beliau meyampaikan kepada semua peserta rapat mengenai kedisiplinan kehadiran apel pagi dilingkungan Bappenda Kab. Asahan.
Rapat dilanjutkan oleh penyampain Kepala Bappenda yang mana diawali dengan 3T (Tertib administrasi, Tertib keuangan, dan Tertib Kerja ). “Memahami, menguasai tugas-tugas, dan tanggung jawab adalah pokok utama dalam bekerja. Kemudian bagaimana koordinasi dengan instansi lain, koordinasi dengan sesama pegawai dalam satu instansi dan hasil apa yang didapat dilapangan itu harus dilaksanakan dan dilaporkan” lanjut beliau.
Seiring berjalan nya waktu maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi perubahan ketetapan pajak pada objek pajak seperti pajak rumah makan, hiburan dan lainnya, oleh karena itu diperlukannya pendataan ulang terhadap objek-objek pajak yang kiranya menurut perhitungan telah mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Selain mendata ulang diperlukan juga data baru objek pajak yang memiliki potensi pendapatan untuk daerah Kabupaten Asahan.
“Mari sama-sama kita bergandengan tangan dan dengan penuh keseriusan dalam menuntaskan tugas-tugas yang diamanahkan kepada kita masing-masing” demikian yang disampaikan oleh Drs. Sorimuda Siregar selaku Kepala Bappenda Kab Asahan.