BERITA DAERAH

Bimbingan Teknis Kegiatan Implementasi Peraturan Perundang Undangan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Tahun 2023 Di Kec. Buntu Pane

Badan Pendapatan Daerah Kab. Asahan melalui Bidang PSIPD (Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan Daerah) bersama  melaksanakan bimbingan teknis kegiatan implementasi peraturan perundang undangan pajak daerah dan retribusi daerah Tahun 2023 Di Kec. Buntu Pane, Kamis (13/09/2023).

Dalam Kegiatan tersebut Kabid Pengelolaan SIPD menyampaikan tentang cara penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Pelayanan PBB, dimana aplikasi tersebut memiliki manfaat antara lain : melakukan pengecekan SPPT PBB melalui NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan melakukan pengecekan daftar tunggakan PBB per Desa/Kelurahan. Dalam Kegiatan tesebut dihadiri oleh UPTD Buntu Pane Bapenda Kab. Asahan, Kolektor dan Kadus Kec. Buntu Pane.