Badan Pendapatan Daerah Kab. Asahan melalui Bidang PSIPD (Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan Daerah) bersama melaksanakan bimbingan teknis kegiatan implementasi peraturan perundang undangan pajak daerah dan retribusi daerah Tahun 2023 Di Desa Aek Loba Afdeling I Kecamatan Aek Kuasan, Kamis (31/08/2023).
Dalam Kegiatan tersebut Kabid Pengelolaan SIPD menyampaikan tentang cara penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Pelayanan PBB, dimana aplikasi tersebut memiliki manfaat antara lain : melakukan pengecekan SPPT PBB melalui NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan melakukan pengecekan daftar tunggakan PBB per Desa/Kelurahan. Dalam Kegiatan tesebut dihadiri oleh Kepala Seksi PMK kantor Camat Aek Kuasan beserta KUPT Aek Kuasan dan KUPT Aek Ledong beserta Kolektor Desa dan Kolektor 2 Kecamatan.