BERITA DAERAH

BAPPENDA KAB.ASAHAN IKUTI RAKOR PEMBERANTASAN KORUPSI DI PROVINSI SUMATERA UTARA

(Rabu, 23/2/2022) Berdasarkan Surat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor : B/797/KSP.00/70-72/02/2022 tanggal 16 Februari 2022, perihal Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi di Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara. Gubernur Sumatera Utara menindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Nomor : 080/1888/2022 tanggal 18 Februari 2022 perihal Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Sumatera Utara untuk mengadakan serangkaian kegiatan di Provinsi Sumatera Utara pada hari Senin s/d Kamis tanggal 21 s/d 24 Februari 2022.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Kab. Asahan Drs. Sorimuda Siregar menghadiri kegiatan Rakor Pemberantasan Korupsi di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Utara secara virtual yang dilaksanakan di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jl. Sudirman No. 41, Medan.

Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 3 menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

Rapat koordinasi ini guna menyamakan persepsi antar aparat penegak hukum, khususnya tindak pidana korupsi dan berkoordinasi atas kendala yang dihadapi dalam penegakan tindak pidana korupsi. Gubernur Sumatera Utara Bapak Edy Rahmayadi bersyukur ada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Indonesia. Menurutnya, pemberantasan korupsi akan mempengaruhi peningkatan kesejahteraan masyarakat. "Sebagai pejabat politik, kita bersyukur kepada Tuhan ada perangkat-perangkat (KPK). Kita tinggal menaatinya," ungkap Edy Rahmayadi.

Usai mengikuti rakor virtual, Kepala Bappenda Kab. Asahan tegaskan untuk seluruh ASN dan Non ASN dilingkungan Bappenda Kab. Asahan untuk mentaatinya. “Sekecil apapun tindakan korupsi harus kita hindarkan,” ungkap Kepala Bappenda Kab. Asahan.