BERITA DAERAH

BAPPENDA Kab. Asahan Rapat Usulan Program/Kegiatan P.APBD Tahun Anggaran 2022

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 Pasal 3 ayat (1) dinyatakan bahwa Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 berdasarkan kebijakan umum anggaran dan prioritas dan plafon anggaran sementara berupa target dan kinerja program dan kegiatan yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 356 ayat 2 bahwa Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara disampaikan Pemerintah Daerah kepada DPRD untuk dibahas sebagai landasan penyusunan rancangan perubahan APBD.

Selanjutnya berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Pemerintah Kab. Asahan Nomor : 050/2189 perihal Permintaan Usulan Program/Kegiatan P.APBD Tahun Anggaran 2022.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Bappenda Kab. Asahan Drs. Sorimuda Siregar mengadakan rapat terkait Usulan Program/Kegiatan P.APBD Tahun Anggaran 2022 yang dihadiri oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bappenda Kab. Asahan. Rapat Usulan Program/Kegiatan P.APBD Tahun Anggaran 2022 dilaksanakan di ruang kerja Kepala Bappenda Kab. Asahan, (Senin, 30/05/2022).

Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat P.APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah. Penyusunan P.APBD tahun anggaran 2022 berdasarkan kebijakan umum perubahan anggaran dan prioritas dan plafon anggaran sementara berupa target dan kinerja program dan kegiatan yang tercantum dalam perubahan rencana kerja Pemerintah Daerah. Penyusunan P.APBD tahun anggaran 2022 dilakukan melalui sistem informasi pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pedoman penyusunan P.APBD Tahun Anggaran 2022 meliputi sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah, prinsip penyusunan P.APBD, kebijakan penyusunan P.APBD, teknis penyusunan P.APBD serta hal khusus lainnya.

Kepala Bappenda Kab. Asahan meminta agar masing-masing PPTK untuk menyampaikan usulan program/kegiatan P.APBD Tahun Anggaran 2022.”Hal ini merupakan upaya dalam menjaga pembangunan terencana berkesinambungan dan sistematis yang dilaksanakan masing-masing komponen”, ungkap Kepala Bappenda Kab. Asahan.