BERITA DAERAH

Bappenda Kab. Asahan Melalui Bidang Pendataan dan Pendaftaran Mekukan Pendataan Pajak Galian C di Kec. Aek Songsongan

(Senin, 11/11/2019) Bappenda Kab. Asahan melalui Bidang Pendataan dan Pendaftaran melakukan pendataan objek pajak baru yaitu Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Galian C) di Desa Marjanji Aceh, Kec. Aek Songsongan. Dilakukannya pendataan pajak Galian C agar mengetahui apakah objek tersebut  masuk kedalam kategori pajak Galian C. Adapun kategori Pajak Gailan C yaitu, tanah timbun, batu padas, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, dan pasir urug. Selanjutnya batubara antara lain batuan aspal, batubara, dan gambut. Setelah melakukan pendataan Pajak Galian C. Selanjutnya Bidang Pendataan dan Pendaftaran bersama dengan pihak PT. PLN dan UPT Aek Songsongan meninjau, melihat, dan mempelajari objek tersebut apakah masuk kedalam kategori pajak Galian C yang sesuai dengan berdasarkan Perda No 4 Tahun 2019 (Perubahan atas Perda No 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah).