(Kamis, 24/10/2019) Badan Pengelola Pedapatan Daerah (Bappenda) Kabuaten Asahan, melakukan verifikasi lapangan untuk SPPT Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di kelurahan Sentang, Kecamatan Kota Kisaran Timur (23/11).
Hal ini dilakukan karena ada wajib pajak yang melakukan permohonan pemecahan sertifikat tanah. Tetapi, wajib pajak melampirkan SPPT PBB P2 yang tidak sesuai dengan objeknya. Karena SPPT PBB P2 yang dilampirkan untuk permohonan sertifikat tidak ada bangunannya. Setelah tim verifikasi PBB P2 dari Bappenda Kab. Asahan turun langsung ke letak objek pajak yang dimaksud, ternyata sudah berdiri bangunan rumah permanen (satu pintu). Dengan demikian si wajib pajak dikenai pajak BPHTB dikarenakan adanya bangunan tersebut, yang semulanya nihil menjadi berbayar.
Untuk itu, kepala Bappenda Kab. Asahan menghimbau kepada seluruh masyarakat / wajib pajak untuk tidak memanipulasi pajak. Dan juga kepada seluruh ASN dan kepala Dinas / Badan yang belum membayar Pajak PBB P2 Tahun 2019, agar segera melunasi nya. Karena mungkin masih ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum melunasi PBB P2 nya.