Kepala Bappenda Kab. Asahan telah melakukan sosialisasi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) kepada pihak PLN. Dalam Hal ini dihadiri oleh Bupati Kab. Asahan yang diwakili oleh Bapak Sekretaris Daerah Kab. Asahan di Aula Mawar Kantor Bupati Asahan pada hari Kamis 21 Januari 2021. Acara ini membahas 3 hal penting yaitu koordinasi tentang pembahasan perjanjian kerja sama dengan UP3 PT. PLN (Persero) Pematang Siantar, UP3 PT. PLN (Persero) Rantau Prapat, UP3 PT. PLN (Persero) Sibolga. Kerjasama tersebut dalam rangka ketetapan Pajak Penerangan Jalan (PPJ), tata cara pembayaran Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU), dan tata cara pengiriman serta pembayaran ke Kas Daerah.
Penyampaian Terget PPJ Tahun Anggaran 2021 dengan UP3 PT. PLN (Persero) Pematang Siantar, UP3 PT. PLN (Persero) Rantau Prapat, UP3 PT. PLN (Persero) Sibolga. Dan koordinasi tentang proyeksi nilai pembayaran LPJU.
PT. PLN (Persero) menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Asahan, untuk selalu membayar listrik sebelum jatuh tempo serta sosialisasi untuk pembuatan baliho, stiker, dan spanduk.