(Selasa, 05/11/2019) Pemkab Asahan melalui Bappenda Kab. Asahan bersama Bagian Hukum Setda Kab. Asahan dan Diskominfo Kab. Asahan melakukan pembahasan rancangan peraturan Bupati Asahan yaitu tentang Sistem Informasi Pajak Daerah Terintegerasi dan Manajemen Pelaporan Data Transaksi Wajib Pajak Dalam Jaringan sesuai Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Hingga saat ini PerBup tersebut sudah dalam proses penyelesaian akhir dengan Bagian Hukum Setda Kab. Asahan. Jika Pemkab. Asahan tidak menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik di bidang pengelolaan Keuangan Daerah secara terintegrasi, maka bidang keuangan melakukan penundaan atau pemotongan Dana Transfer Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas usulan Menteri, sesuai dengan Perturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 pasal 222 ayat (4).
Kepala Bappenda Kab. Asahan berharap Peraturan Bupati ini segera diterbitkan sebagai dasar hukum penerapan Pajak Online.