(Jum’at, 14/08/2020) Tanggal jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Asahan Tahun 2020 jatuh pada tanggal 30 September 2020, berkaitan dengan hal tersebut dihimbau kepada seluruh Wajib Pajak yang mempunyai Objek Pajak di wilayah Kabupaten Asahan untuk segera melakukan pembayaran PBB-P2 sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran.
Kini Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kab. Asahan sudah menyediakan fitur pembayaran PBB-P2 secara online demi memudahkan Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran PBB-P2. Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran PBB-P2 nya melalui aplikasi Gopay, Bukalapak, Tokopedia, Traveloka, Linkaja, Indomaret serta jaringan perbankan, seperti melalui teller, ATM, dan juga Mobil Banking yakni di Bank Sumut.
"Kami mengapresiasi kerja sama yang baik ini, semoga dengan adanya pembayaran PBB-P2 online ini, lebih mempermudah Wajib Pajak di seluruh Kabupaten Asahan dalam membayar pajak di mana saja dan kapan saja. Sekarang, mau bayar pajak tidak usah repot, cukup dirumah aja pakai HP sudah bisa," kata Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kab. Asahan.
Kepala Bappenda Kab. Asahan pun berharap, kehadiran fitur PBB-P2 online di beberapa aplikasi seperti Gopay, Bukalapak, Tokopedia, Traveloka, Linkaja dapat membuat para wajib pajak membayarkan pajaknya dengan lebih mudah dan cepat.
Apabila Wajib Pajak melakukan pembayaran melewati tanggal jatuh tempo akan dikenakan sanksi administratif berupa denda keterlambatan sebesar 2% perbulan dari pokok pajak terhutang. Maka berdasarkan hal tersebut diharapkan kepada seluruh wajib pajak untuk segera melakukan pembayaran sebelum tanggal 30 September 2020.
Adapun jika terdapat Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 yang tidak sesuai dengan kondisi objek pajak, seperti terdapat kesalahan nama subjek pajak, letak objek dan alamat subjek pajak, luas bumi dan / atau bangunan maka wajib pajak segera mengajukan permohonon pembetulan SPPT PBB-P2 pada loket pelayanan kantor Bappenda Kab. Asahan agar data yang tercantum dalam SPPT PBB-P2 yang diterbitkan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.