Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 177 dinyatakan bahwa Program dan Kegiatan dalam KUA (Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) dan PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) dan R-APBD (Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) harus konsisten dengan program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Selanjutnya berdasarkan Surat Sekretariat Daerah Nomor : 050.13/2393/V/2022 Perihal : Permintaan Program/Kegiatan APBD Tahun Anggaran 2023. Penyusunan Program/Kegiatan APBD Tahun 2023 harus mempedomani hal-hal sebagai berikut :
a.Penyelarasan Visi Misi Bupati Asahan, target dan program priotitas yang tertuang dalam dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kabupaten Asahan Tahun 2021-2026 dan RKPD (Rencana Kerja Perangkat Daerah) Kabupaten Asahan Tahun 2023.
b.Penyesuaian dengan Rencana Aksi Pegembangan SDM Bupati Asahan Tahun 2023.
c.Mendukung Program Nasional dan Provinsi Sumatera Utara Tahun 2023.
d.Mendukung penghematan anggaran guna pemenuhan 60% dana untuk infrastruktur.
Menindaklanjuti hal tersebut Kepala Bappenda Kab. Asahan Drs. Sorimuda Siregar gelar rapat terkait Permintaan Usulan Program/Kegiatan APBD Tahun Anggaran 2023 yang dihadiri oleh Sekretaris Bappenda Kab. Asahan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Perencana, Analis Keuangan Pusat dan Daerah, dan Staff Fungsional yang terkait. Kegiatan dilaksanakan diruang kerja Kepala Bappenda Kab. Asahan, (Jum’at, 03/06/22).
APBD adalah anggaran pendapatan dan anggaran belanja daerah yang ditetapkan setiap tahun melalui peraturan daerah. Pendapatan daerah ini berasal dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan pendapatan lain-lain yang sah.
Program/kegiatan merupakan bentuk instrumen kebijakan yang berisi 1 (satu) atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah atau masyarakat yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan Daerah. Dalam upaya meningkatkan kapasitas fiskal daerah untuk mendanai program dan kegiatan pembangunan Kabupaten Asahan, maka perlu dirumuskan usulan program yang sumber dananya dari APBD. “Diharapkan kepada PPTK untuk memberikan usulan program/kegiatan TA 2023 yang bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kab. Asahan”, tegas Kepala Bappenda Kab. Asahan.