Dalam rangka optimalisasi peningkatan pendapatan Pajak Daerah di Kab. Asahan, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kab. Asahan Bapak Drs. Sorimuda Siregar gelar Sosialisasi dan Edukasi Peraturan Daerah Kab. Asahan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sosialisasi di gelar di Aula Bapenda Kab. Asahan, (Selasa, 27/02/2024).
Salah satu upaya yang dilakukan untuk meningkatkan penerimaan pendapatan daerah dari Pajak Daerah adalah dengan adanya Sosialisasi dan Edukasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Bapenda Kab. Asahan dan dilaksanakan selama 3 hari dimulai pada hari Selasa dan selesai pada hari Kamis. Adapun sosialisasi tersebut dihadiri oleh pengusaha-pengusaha rumah makan atau penyedia rumah makan dengan jumlah 122 orang dari Wajib Pajak PBJT makan dan/atau minum.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pada sosialisasi tersebut, Kepala Bapenda Kab. Asahan menyampaikan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 194 ayat (6) bahwa telah ditetapkan jangka waktu pembayaran atau penyetoran Pajak terhutang untuk jenis pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak 10 (sepuluh) hari setelah berakhirnya masa pajak. “Diminta kepada Wajib Pajak untuk tepat waktu dalam penyetoran Pajak Daerah sebelum berakhirnya masa pajak”, ungkap Kepala Bapenda Kab. Asahan.
Dalam hal Wajib Pajak tidak membayar atau menyetor tepat waktu, sebagaimana dimaksud pada Pasal 194 ayat (6), Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% (satu persen) per bulan dari Pajak terutang yang tidak dibayar atau disetor.
Diharapkan kepada para peserta sosialisasi tersebut, dalam kesempatan ini Wajib Pajak PBJT makan dan/atau minum untuk dapat memahami hak dan kewajibannya, guna peningkatan Pajak Daerah diwilayah Kab. Asahan dari sektor PBJT makanan dan/atau minuman.