(Kamis,22/11/2018) Demi meningkatkan pendapatan daerah terutama pada pendapatan pajak restoran/rumah makan dan pajak hotel, Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kab.Asahan melaksanakan rapat pada hari tersebut. Dimana isi rapat dipimpin langsung oleh Kepala BAPPENDA (Drs H Mahendra M.M) , beliau menyampaikan perihal pemungutan pajak restorant/rumah makan dan pajak hotel atas beban angaran APBD/APBN. Rapat yang dihadiri oleh seluruh kabid itu diharapkan nanti nya bisa menjadi acuan semangat dalam pemungutan pajak hotel, restoran/rumah makan. Kepala BAPPENDA juga menyampaikan bahwa pajak hotel akan di naikkan menjadi 30%.hal tersebut dilakukan demi meningkatkan pendapatan daerah Kab.Asahan.supaya pembangunan Kab.Asahan bisa lebih baik lagi. dalam hal ini Kepala BAPPENDA juga meminta kepada seluruh staff mampu bekerja se maksimal mungkin dalam pemungutan pajak restoran/rumah makan serta hotel dan juga mampu menggali semangat masyarakat Kab Asahan untuk taat membayar pajak.